Tuesday 11 December 2012

Adat Istiadat dan Budaya Di MinangKabau

Adat Istiadat dan Budaya Di Minangkabau

 

Sampai saat Ini masih sebagian besar memakai Istilah pusako, Macam-macam Pusako di antaranya:
Nagari-kampuang-suku-payuang-gelar-sawah-ladang-hutan-tanah-ninik mamak-bako-anak buah-pancang-pasapadan-wilayat-bateh-ibu-bapak kemenakan-urang sumando, dll
Pusako Hutan-Tanah di bagi duatingkatan:
I. Pusako Tinggi
 Yaitu semua Harta benda terutama hutan, tanah, sawah, ladang, yang di terima dari orang tua bukan kita   beli,sifatnya turun temurun
   ,Istilahnya dari mamak jatuah ke kemenakan dst. Tidak Boleh dijual atau digadaikan/bukan dijual bila dijua  lsapiak pusako,
   3 macam yang menimpa:
 1.Rumah gadang katirisan
 2.Gadih gadang indak balaki/basuami
 3.Mayat tarampai di tangah rumah baru bisa di gadaikan.
II. Pusako Randah
Yaitu segala peningalan/pencarian baik yang dibeli/hibah,di pagang,yang menerima kekayaan itu pusako rendah,boleh digadaikan,
   boleh dijual,tidak berlaku sapiak pusako.Kalau badusanak musyawarah dan mufakat.Akibat sapiak pusako sesuai dengan pameo,kateh
   indah bapucuak kabawah indak baurek di tangah tanga di giriak kumbang.
Sistem meyimpan kekayaan
1. Harta dalam simpanan
   Segala macam jenis kekayaan yang letaknya di rumah kita.Seperti uang,pakaian,beras,padi,emas,perak.semua alat-alat yang letaknya
   di rumah mau mengapakan terserah pada kita tidak berurusan dengan pihak lain.
2. Harta diluar disimpanan
   Seperti usaha pertanian,peternakan,perkebunan,industri,termasuk simpanan di bank.Apa saja mau dijual dan sebagainya harus sesuai
   melalui petugas masing-masing yang sudah di tugaskan.
III. Macam-macam suku

     Suku asal, koto, piliang,budi,caniago, Tanjuang, Melayu, Sikumbang, Selayo, Jambak dll
     Tiap-tiap suku ada beberapa penghulu, tiap tiap payuang di pimpin oleh 1 orang ninik mamak dan 1 orang imam   khatib,Itulah  yang  disebut Surang di Haluan Surang Kamudi
     Kaciak banamo, gading bagala, nama-nama di minang mirip arab.Perempuan (Jamaliah, Saadiah, Kamsiah, Kamariah, Maryam, Alimatun),
     Laki-laki (Ibrahim,Muslim, Ismael,Firdaus, Marzuki, dll)
     Jenis gelar: Bagindo, Sidi, Marah, Malin, Tuangku,Pakiah,Sutan,dll
IV.  Jinih
     Ninik Mamak Panghulu
     Imam Khatib
     Alim Ulama
     Cadiak Pandai
Cara dan Sistem Bicara : 1. Mandaki 2.Manurun 3. mandata, 4. malereang
1. Kato mandaki, dari bawah, kateh dari nankaciak ke nan gadang dari nan mundo ka nan Tuo-dari nan randah ka nan tinggi
2. Kato manurun, (dari ateh ka bawah) lain-lain
3. Kato mandata (samo gadang) lain-lain
4. kato malereang samando manyamando lain-lain termasuk bapakaian.



  •  Maminang
Pada hari yang telah ditentukan, pihak keluarga anak gadis yang akan dijodohkan itu dengan dipimpin oleh mamak mamaknya datang bersama-sama kerumah keluarga calon pemuda yang dituju. Lazimnya untukacara pertemuan resmi pertama ini diikuti oleh ibu dan ayah si gadis dan diiringkan oleh beberapa orang wanita yang patut-patut dari keluarganya. Dan biasanya rombongan yang datang juga telah membawa seorang juru bicara yang mahir berbasa-basi dan fasih berkata-kata, jika sekiranya si mamak sendiri bukan orang ahli untuk itu.
 Untuk menghindarkan hal-hal yang dapat menjadi penghalang bagi kelancaran pertemuan kedua keluarga untuk pertama kali ini, lazimnya si telangkai yang telah marisiak, sebelumnya telah membicarakan dan mencari kesepakatan dengan keluarga pihak pria mengenai materi apa saja yang akan dibicarakan pada acara maminang itu. Apakah setelah meminang dan pinangan diterima lalu langsung dilakukan acara batuka tando atau batimbang tando ? Batuka tando secara harfiah artinya adalah bertukar tanda. Kedua belah pihak keluarga yang telah bersepakat untuk saling menjodohkan anak kemenakannya itu, saling memberikan benda sebagai tanda ikatan sesuai dengan hukum perjanjian pertunangan menurut adat Minangkabau yang berbunyi : Batampuak lah buliah dijinjiang,
Batali lah buliah diirik
 Artinya kalau tanda telah dipertukarkan dalam satu acara resmi oleh keluarga kedua belah pihak, maka bukan saja antar kedua anak muda tersebut telah ada keterikatan dan pengesahan masyarakat sebagai dua orang yang telah bertunangan, tetapi juga antar kedua belah keluarga pun telah terikat untuk saling mengisi adat dan terikat untuk tidak dapat memutuskan secara sepihak perjanjian yang telah disepakati itu.
 

Barang-barang yang Dibawa 
Barang-barang yang dibawa waktu maminang, yang utama adalah sirih pinang lengkap. Apakah disusun dalam carano atau dibawa dengan kampia, tidak menjadi soal. Yang penting sirih lengkap harus ada. Tidaklah disebut beradat sebuah acara, kalau tidak ada sirih diketengahkan. Pada daun sirih yang akan dikunyah menimbulkan dua rasa dilidah, yaitu pahit dan manis, terkandung simbol-simbol tentang harapan dan kearifan manusia akan kekurangan-kekurangan mereka. Lazim saja selama pertemuan itu terjadi kekhilafan-kekhilafan baik dalam tindak-tanduk maupun dalam perkataan, maka dengan menyuguhkan sirih di awal pertemuan, maka segala yang janggal itu tidak akan jadi gunjingan. Sebagaimana dalam pasambahan siriah disebutkan : 
Kok Siriah lah kami makan
Manih lah lakek diujuang lidah
Pahik lah luluih karakuangan
Jika sirih sudah kami makan
Yang manis lekat di ujung lidah
Yang pahit lolos ke kerongkongan
 
Artinya orang tidak lagi mengingat-ingat segala yang jelek, hanya yang manis saja pada pertemuan itu yang akan melekat dalam kenangannya. Kalau disepakati sebelumnya bahwa pada acara maminang tersebut sekaligus juga akan dilangsungkan acara batuka tando atau batimbang tando maka benda yang akan dipertukarkan sebagai tanda itu juga dibawa; yang tentu saja diletakkan pada satu wadah yang sudah dihiasi dengan bagus (dulung atau nampan). Yang dijadikan sebagai tanda untuk dipertukarkan lazimnya adalah benda-benda pusaka, seperti keris, atau kain adat yang mengandung nilai sejarah bagi keluarga. Jadi bukan dinilai dari kebaruan dan kemahalan harganya, tetapi justru karena sejarahnya itu yang sangat berarti dan tidak dapat dinilai dengan uang. Umpamanya sebuah kain balapak yang telah berumur puluhan tahun yang pernah diwariskan oleh nenek si gadis sebelum meninggal, atau kain adat yang pernah dipakai oleh ibu si gadis pada perkawinannya puluhan tahun yang lalu. Karena nilai-nilai sejarahnya inilah maka barang-barang yang dijadikan tanda itu menjadi sangat berharga bagi keluarga yang bersangkutan dan karena itu pula maka setelah nanti akad nikah dilangsungkan, masing-masing tanda ini harus dikembalikan lagi dalam suatu acara resmi oleh kedua belah pihak. Sesuai dengan etika pergaulan, bertandang biasapun kerumah orang, lazim kita membawa buah tangan, maka dalam acara resmi beradat, seyogyanya pihak rombongan yang datang juga membawa kue-kue atau buah-buahan sebagai oleh-oleh.  
Urutan Acara 
Pembicaraan dalam acara maminang dan batuka tando ini berlangsung antara mamak atau wakil dari pihak keluarga si gadis dengan mamak atau wakil dari pihak keluarga pemuda. Bertolak dari penjajakan-penjajakan yang telah dilakukan sebelumnya ada empat hal secara simultan yang dapat dibicarakan, dimufakati dan diputuskan oleh kedua belah pihak saat ini. 
  1. Melamar => menyampaikan secara resmi lamaran dari pihak keluarga si gadis kepada pihak keluarga si pemuda
  2. Batuka tando => Mempertukarkan tanda ikatan masing-masing
  3. Baretong => Memperembukkan tata cara yang akan dilaksanakan nanti dalam penjemputan calon pengantin pria waktu akan dinikahkan
  4. Manakuak hari => Menentukan waktu kapan niat itu akan dilaksanakan
 Namun menurut yang lazim dikampung, jika acara maminang itu bukan sesuatu yang sudah direkayasa oleh kedua keluarga sebelumnya, maka acara ini akan berlangsung berkali-kali sebelum urutan ketentuan diatas dapat dilaksanakan. Karena pihak keluarga pemuda pasti tidak dapat memberikan jawaban langsung pada pertemuan pertama itu. Orang tuanya atau ninik mamaknya akan meminta waktu terlebih dahulu untuk memperembukkan lamaran itu dengan keluarga-keluarganya yang patut-patut lainnya. Paling-paling pada pertemuan tersebut, pihak keluarga pemuda menentukan waktu kapan mereka memberikan jawaban atas lamaran itu. Acara maminang yang berlangsung dikota-kota umumnya sudah dibuat dengan skenario yang praktis berdasarkan persetujuan kedua keluarga, sehingga urutan-urutan seperti yang dicantumkan diatas dapat dilaksanakan secara simultan dan diselesaikan dalam satu kali pertemuan.

No comments:

Post a Comment