Adat Istiadat dan Budaya Di Minangkabau
Sampai saat Ini masih sebagian besar memakai Istilah pusako, Macam-macam Pusako di antaranya:
Nagari-kampuang-suku-payuang-gelar-sawah-ladang-hutan-tanah-ninik
mamak-bako-anak buah-pancang-pasapadan-wilayat-bateh-ibu-bapak
kemenakan-urang sumando, dll
Pusako Hutan-Tanah di bagi duatingkatan:
I. Pusako Tinggi
Yaitu semua Harta benda terutama hutan, tanah, sawah, ladang, yang di terima dari orang tua bukan kita beli,sifatnya turun temurun
,Istilahnya dari mamak jatuah ke kemenakan dst. Tidak Boleh dijual atau digadaikan/bukan dijual bila dijua lsapiak pusako,
3 macam yang menimpa:
1.Rumah gadang katirisan
2.Gadih gadang indak balaki/basuami
3.Mayat tarampai di tangah rumah baru bisa di gadaikan.
Yaitu semua Harta benda terutama hutan, tanah, sawah, ladang, yang di terima dari orang tua bukan kita beli,sifatnya turun temurun
,Istilahnya dari mamak jatuah ke kemenakan dst. Tidak Boleh dijual atau digadaikan/bukan dijual bila dijua lsapiak pusako,
3 macam yang menimpa:
1.Rumah gadang katirisan
2.Gadih gadang indak balaki/basuami
3.Mayat tarampai di tangah rumah baru bisa di gadaikan.
II. Pusako Randah
Yaitu segala
peningalan/pencarian baik yang dibeli/hibah,di pagang,yang menerima
kekayaan itu pusako rendah,boleh digadaikan,
boleh dijual,tidak berlaku sapiak pusako.Kalau badusanak musyawarah dan mufakat.Akibat sapiak pusako sesuai dengan pameo,kateh
indah bapucuak kabawah indak baurek di tangah tanga di giriak kumbang.
boleh dijual,tidak berlaku sapiak pusako.Kalau badusanak musyawarah dan mufakat.Akibat sapiak pusako sesuai dengan pameo,kateh
indah bapucuak kabawah indak baurek di tangah tanga di giriak kumbang.
Sistem meyimpan kekayaan
1. Harta dalam simpanan
Segala macam jenis kekayaan yang letaknya di rumah kita.Seperti uang,pakaian,beras,padi,emas,perak.semua alat-alat yang letaknya
di rumah mau mengapakan terserah pada kita tidak berurusan dengan pihak lain.
2. Harta diluar disimpanan
Seperti usaha pertanian,peternakan,perkebunan,industri,termasuk simpanan di bank.Apa saja mau dijual dan sebagainya harus sesuai
melalui petugas masing-masing yang sudah di tugaskan.
1. Harta dalam simpanan
Segala macam jenis kekayaan yang letaknya di rumah kita.Seperti uang,pakaian,beras,padi,emas,perak.semua alat-alat yang letaknya
di rumah mau mengapakan terserah pada kita tidak berurusan dengan pihak lain.
2. Harta diluar disimpanan
Seperti usaha pertanian,peternakan,perkebunan,industri,termasuk simpanan di bank.Apa saja mau dijual dan sebagainya harus sesuai
melalui petugas masing-masing yang sudah di tugaskan.
III. Macam-macam suku
Suku asal, koto, piliang,budi,caniago, Tanjuang, Melayu, Sikumbang, Selayo, Jambak dll
Tiap-tiap suku ada beberapa penghulu, tiap tiap payuang di pimpin oleh 1 orang ninik mamak dan 1 orang imam khatib,Itulah yang disebut Surang di Haluan Surang Kamudi
Suku asal, koto, piliang,budi,caniago, Tanjuang, Melayu, Sikumbang, Selayo, Jambak dll
Tiap-tiap suku ada beberapa penghulu, tiap tiap payuang di pimpin oleh 1 orang ninik mamak dan 1 orang imam khatib,Itulah yang disebut Surang di Haluan Surang Kamudi
Kaciak banamo, gading bagala,
nama-nama di minang mirip arab.Perempuan (Jamaliah, Saadiah, Kamsiah,
Kamariah, Maryam, Alimatun),
Laki-laki (Ibrahim,Muslim, Ismael,Firdaus, Marzuki, dll)
Jenis gelar: Bagindo, Sidi, Marah, Malin, Tuangku,Pakiah,Sutan,dll
IV. Jinih
Ninik Mamak Panghulu
Imam Khatib
Alim Ulama
Cadiak Pandai
Laki-laki (Ibrahim,Muslim, Ismael,Firdaus, Marzuki, dll)
Jenis gelar: Bagindo, Sidi, Marah, Malin, Tuangku,Pakiah,Sutan,dll
IV. Jinih
Ninik Mamak Panghulu
Imam Khatib
Alim Ulama
Cadiak Pandai
Cara dan Sistem Bicara : 1. Mandaki 2.Manurun 3. mandata, 4. malereang
1. Kato mandaki, dari bawah, kateh dari nankaciak ke nan gadang dari nan mundo ka nan Tuo-dari nan randah ka nan tinggi
2. Kato manurun, (dari ateh ka bawah) lain-lain
3. Kato mandata (samo gadang) lain-lain
4. kato malereang samando manyamando lain-lain termasuk bapakaian.
2. Kato manurun, (dari ateh ka bawah) lain-lain
3. Kato mandata (samo gadang) lain-lain
4. kato malereang samando manyamando lain-lain termasuk bapakaian.
- Maminang
Pada
hari yang telah ditentukan, pihak keluarga anak gadis yang akan
dijodohkan itu dengan dipimpin oleh mamak mamaknya datang bersama-sama
kerumah keluarga calon pemuda yang dituju. Lazimnya untukacara pertemuan
resmi pertama ini diikuti oleh ibu dan ayah si gadis dan diiringkan
oleh beberapa orang wanita yang patut-patut dari keluarganya. Dan
biasanya rombongan yang datang juga telah membawa seorang juru bicara
yang mahir berbasa-basi dan fasih berkata-kata, jika sekiranya si mamak
sendiri bukan orang ahli untuk itu.
Untuk
menghindarkan hal-hal yang dapat menjadi penghalang bagi kelancaran
pertemuan kedua keluarga untuk pertama kali ini, lazimnya si telangkai yang telah marisiak,
sebelumnya telah membicarakan dan mencari kesepakatan dengan keluarga
pihak pria mengenai materi apa saja yang akan dibicarakan pada acara
maminang itu. Apakah setelah meminang dan pinangan diterima lalu langsung dilakukan acara batuka tando atau batimbang tando ? Batuka tando
secara harfiah artinya adalah bertukar tanda. Kedua belah pihak
keluarga yang telah bersepakat untuk saling menjodohkan anak
kemenakannya itu, saling memberikan benda sebagai tanda ikatan sesuai
dengan hukum perjanjian pertunangan menurut adat Minangkabau yang
berbunyi : Batampuak lah buliah dijinjiang,
Batali lah buliah diirik Artinya kalau tanda telah dipertukarkan dalam satu acara resmi oleh keluarga kedua belah pihak, maka bukan saja antar kedua anak muda tersebut telah ada keterikatan dan pengesahan masyarakat sebagai dua orang yang telah bertunangan, tetapi juga antar kedua belah keluarga pun telah terikat untuk saling mengisi adat dan terikat untuk tidak dapat memutuskan secara sepihak perjanjian yang telah disepakati itu.
Batali lah buliah diirik Artinya kalau tanda telah dipertukarkan dalam satu acara resmi oleh keluarga kedua belah pihak, maka bukan saja antar kedua anak muda tersebut telah ada keterikatan dan pengesahan masyarakat sebagai dua orang yang telah bertunangan, tetapi juga antar kedua belah keluarga pun telah terikat untuk saling mengisi adat dan terikat untuk tidak dapat memutuskan secara sepihak perjanjian yang telah disepakati itu.
Barang-barang yang Dibawa
Barang-barang
yang dibawa waktu maminang, yang utama adalah sirih pinang lengkap.
Apakah disusun dalam carano atau dibawa dengan kampia, tidak menjadi
soal. Yang penting sirih lengkap harus ada. Tidaklah disebut beradat
sebuah acara, kalau tidak ada sirih diketengahkan. Pada
daun sirih yang akan dikunyah menimbulkan dua rasa dilidah, yaitu pahit
dan manis, terkandung simbol-simbol tentang harapan dan kearifan
manusia akan kekurangan-kekurangan mereka. Lazim saja selama pertemuan
itu terjadi kekhilafan-kekhilafan baik dalam tindak-tanduk maupun dalam
perkataan, maka dengan menyuguhkan sirih di awal pertemuan, maka segala
yang janggal itu tidak akan jadi gunjingan. Sebagaimana dalam pasambahan
siriah disebutkan :
Kok Siriah lah kami makan
Manih lah lakek diujuang lidah
Pahik lah luluih karakuangan
Jika sirih sudah kami makan
Yang manis lekat di ujung lidah
Yang pahit lolos ke kerongkongan
Manih lah lakek diujuang lidah
Pahik lah luluih karakuangan
Jika sirih sudah kami makan
Yang manis lekat di ujung lidah
Yang pahit lolos ke kerongkongan
Artinya
orang tidak lagi mengingat-ingat segala yang jelek, hanya yang manis
saja pada pertemuan itu yang akan melekat dalam kenangannya. Kalau
disepakati sebelumnya bahwa pada acara maminang tersebut sekaligus juga
akan dilangsungkan acara batuka tando atau batimbang tando maka benda
yang akan dipertukarkan sebagai tanda itu juga dibawa; yang tentu saja
diletakkan pada satu wadah yang sudah dihiasi dengan bagus (dulung atau
nampan). Yang dijadikan sebagai tanda untuk dipertukarkan lazimnya
adalah benda-benda pusaka, seperti keris, atau kain adat yang mengandung
nilai sejarah bagi keluarga. Jadi bukan dinilai dari kebaruan dan
kemahalan harganya, tetapi justru karena sejarahnya itu yang sangat
berarti dan tidak dapat dinilai dengan uang. Umpamanya sebuah kain
balapak yang telah berumur puluhan tahun yang pernah diwariskan oleh
nenek si gadis sebelum meninggal, atau kain adat yang pernah dipakai
oleh ibu si gadis pada perkawinannya puluhan tahun yang lalu. Karena
nilai-nilai sejarahnya inilah maka barang-barang yang dijadikan tanda
itu menjadi sangat berharga bagi keluarga yang bersangkutan dan karena
itu pula maka setelah nanti akad nikah dilangsungkan, masing-masing
tanda ini harus dikembalikan lagi dalam suatu acara resmi oleh kedua
belah pihak. Sesuai
dengan etika pergaulan, bertandang biasapun kerumah orang, lazim kita
membawa buah tangan, maka dalam acara resmi beradat, seyogyanya pihak
rombongan yang datang juga membawa kue-kue atau buah-buahan sebagai
oleh-oleh.
Urutan Acara Pembicaraan dalam acara maminang dan batuka tando ini berlangsung antara mamak atau wakil dari pihak keluarga si gadis dengan mamak atau wakil dari pihak keluarga pemuda. Bertolak dari penjajakan-penjajakan yang telah dilakukan sebelumnya ada empat hal secara simultan yang dapat dibicarakan, dimufakati dan diputuskan oleh kedua belah pihak saat ini.
- Melamar => menyampaikan secara resmi lamaran dari pihak keluarga si gadis kepada pihak keluarga si pemuda
- Batuka tando => Mempertukarkan tanda ikatan masing-masing
- Baretong => Memperembukkan tata cara yang akan dilaksanakan nanti dalam penjemputan calon pengantin pria waktu akan dinikahkan
- Manakuak hari => Menentukan waktu kapan niat itu akan dilaksanakan