Tuesday 11 December 2012

Adat Istiadat dan Budaya Di MinangKabau

Adat Istiadat dan Budaya Di Minangkabau

 

Sampai saat Ini masih sebagian besar memakai Istilah pusako, Macam-macam Pusako di antaranya:
Nagari-kampuang-suku-payuang-gelar-sawah-ladang-hutan-tanah-ninik mamak-bako-anak buah-pancang-pasapadan-wilayat-bateh-ibu-bapak kemenakan-urang sumando, dll
Pusako Hutan-Tanah di bagi duatingkatan:
I. Pusako Tinggi
 Yaitu semua Harta benda terutama hutan, tanah, sawah, ladang, yang di terima dari orang tua bukan kita   beli,sifatnya turun temurun
   ,Istilahnya dari mamak jatuah ke kemenakan dst. Tidak Boleh dijual atau digadaikan/bukan dijual bila dijua  lsapiak pusako,
   3 macam yang menimpa:
 1.Rumah gadang katirisan
 2.Gadih gadang indak balaki/basuami
 3.Mayat tarampai di tangah rumah baru bisa di gadaikan.
II. Pusako Randah
Yaitu segala peningalan/pencarian baik yang dibeli/hibah,di pagang,yang menerima kekayaan itu pusako rendah,boleh digadaikan,
   boleh dijual,tidak berlaku sapiak pusako.Kalau badusanak musyawarah dan mufakat.Akibat sapiak pusako sesuai dengan pameo,kateh
   indah bapucuak kabawah indak baurek di tangah tanga di giriak kumbang.
Sistem meyimpan kekayaan
1. Harta dalam simpanan
   Segala macam jenis kekayaan yang letaknya di rumah kita.Seperti uang,pakaian,beras,padi,emas,perak.semua alat-alat yang letaknya
   di rumah mau mengapakan terserah pada kita tidak berurusan dengan pihak lain.
2. Harta diluar disimpanan
   Seperti usaha pertanian,peternakan,perkebunan,industri,termasuk simpanan di bank.Apa saja mau dijual dan sebagainya harus sesuai
   melalui petugas masing-masing yang sudah di tugaskan.
III. Macam-macam suku

     Suku asal, koto, piliang,budi,caniago, Tanjuang, Melayu, Sikumbang, Selayo, Jambak dll
     Tiap-tiap suku ada beberapa penghulu, tiap tiap payuang di pimpin oleh 1 orang ninik mamak dan 1 orang imam   khatib,Itulah  yang  disebut Surang di Haluan Surang Kamudi
     Kaciak banamo, gading bagala, nama-nama di minang mirip arab.Perempuan (Jamaliah, Saadiah, Kamsiah, Kamariah, Maryam, Alimatun),
     Laki-laki (Ibrahim,Muslim, Ismael,Firdaus, Marzuki, dll)
     Jenis gelar: Bagindo, Sidi, Marah, Malin, Tuangku,Pakiah,Sutan,dll
IV.  Jinih
     Ninik Mamak Panghulu
     Imam Khatib
     Alim Ulama
     Cadiak Pandai
Cara dan Sistem Bicara : 1. Mandaki 2.Manurun 3. mandata, 4. malereang
1. Kato mandaki, dari bawah, kateh dari nankaciak ke nan gadang dari nan mundo ka nan Tuo-dari nan randah ka nan tinggi
2. Kato manurun, (dari ateh ka bawah) lain-lain
3. Kato mandata (samo gadang) lain-lain
4. kato malereang samando manyamando lain-lain termasuk bapakaian.



  •  Maminang
Pada hari yang telah ditentukan, pihak keluarga anak gadis yang akan dijodohkan itu dengan dipimpin oleh mamak mamaknya datang bersama-sama kerumah keluarga calon pemuda yang dituju. Lazimnya untukacara pertemuan resmi pertama ini diikuti oleh ibu dan ayah si gadis dan diiringkan oleh beberapa orang wanita yang patut-patut dari keluarganya. Dan biasanya rombongan yang datang juga telah membawa seorang juru bicara yang mahir berbasa-basi dan fasih berkata-kata, jika sekiranya si mamak sendiri bukan orang ahli untuk itu.
 Untuk menghindarkan hal-hal yang dapat menjadi penghalang bagi kelancaran pertemuan kedua keluarga untuk pertama kali ini, lazimnya si telangkai yang telah marisiak, sebelumnya telah membicarakan dan mencari kesepakatan dengan keluarga pihak pria mengenai materi apa saja yang akan dibicarakan pada acara maminang itu. Apakah setelah meminang dan pinangan diterima lalu langsung dilakukan acara batuka tando atau batimbang tando ? Batuka tando secara harfiah artinya adalah bertukar tanda. Kedua belah pihak keluarga yang telah bersepakat untuk saling menjodohkan anak kemenakannya itu, saling memberikan benda sebagai tanda ikatan sesuai dengan hukum perjanjian pertunangan menurut adat Minangkabau yang berbunyi : Batampuak lah buliah dijinjiang,
Batali lah buliah diirik
 Artinya kalau tanda telah dipertukarkan dalam satu acara resmi oleh keluarga kedua belah pihak, maka bukan saja antar kedua anak muda tersebut telah ada keterikatan dan pengesahan masyarakat sebagai dua orang yang telah bertunangan, tetapi juga antar kedua belah keluarga pun telah terikat untuk saling mengisi adat dan terikat untuk tidak dapat memutuskan secara sepihak perjanjian yang telah disepakati itu.
 

Barang-barang yang Dibawa 
Barang-barang yang dibawa waktu maminang, yang utama adalah sirih pinang lengkap. Apakah disusun dalam carano atau dibawa dengan kampia, tidak menjadi soal. Yang penting sirih lengkap harus ada. Tidaklah disebut beradat sebuah acara, kalau tidak ada sirih diketengahkan. Pada daun sirih yang akan dikunyah menimbulkan dua rasa dilidah, yaitu pahit dan manis, terkandung simbol-simbol tentang harapan dan kearifan manusia akan kekurangan-kekurangan mereka. Lazim saja selama pertemuan itu terjadi kekhilafan-kekhilafan baik dalam tindak-tanduk maupun dalam perkataan, maka dengan menyuguhkan sirih di awal pertemuan, maka segala yang janggal itu tidak akan jadi gunjingan. Sebagaimana dalam pasambahan siriah disebutkan : 
Kok Siriah lah kami makan
Manih lah lakek diujuang lidah
Pahik lah luluih karakuangan
Jika sirih sudah kami makan
Yang manis lekat di ujung lidah
Yang pahit lolos ke kerongkongan
 
Artinya orang tidak lagi mengingat-ingat segala yang jelek, hanya yang manis saja pada pertemuan itu yang akan melekat dalam kenangannya. Kalau disepakati sebelumnya bahwa pada acara maminang tersebut sekaligus juga akan dilangsungkan acara batuka tando atau batimbang tando maka benda yang akan dipertukarkan sebagai tanda itu juga dibawa; yang tentu saja diletakkan pada satu wadah yang sudah dihiasi dengan bagus (dulung atau nampan). Yang dijadikan sebagai tanda untuk dipertukarkan lazimnya adalah benda-benda pusaka, seperti keris, atau kain adat yang mengandung nilai sejarah bagi keluarga. Jadi bukan dinilai dari kebaruan dan kemahalan harganya, tetapi justru karena sejarahnya itu yang sangat berarti dan tidak dapat dinilai dengan uang. Umpamanya sebuah kain balapak yang telah berumur puluhan tahun yang pernah diwariskan oleh nenek si gadis sebelum meninggal, atau kain adat yang pernah dipakai oleh ibu si gadis pada perkawinannya puluhan tahun yang lalu. Karena nilai-nilai sejarahnya inilah maka barang-barang yang dijadikan tanda itu menjadi sangat berharga bagi keluarga yang bersangkutan dan karena itu pula maka setelah nanti akad nikah dilangsungkan, masing-masing tanda ini harus dikembalikan lagi dalam suatu acara resmi oleh kedua belah pihak. Sesuai dengan etika pergaulan, bertandang biasapun kerumah orang, lazim kita membawa buah tangan, maka dalam acara resmi beradat, seyogyanya pihak rombongan yang datang juga membawa kue-kue atau buah-buahan sebagai oleh-oleh.  
Urutan Acara 
Pembicaraan dalam acara maminang dan batuka tando ini berlangsung antara mamak atau wakil dari pihak keluarga si gadis dengan mamak atau wakil dari pihak keluarga pemuda. Bertolak dari penjajakan-penjajakan yang telah dilakukan sebelumnya ada empat hal secara simultan yang dapat dibicarakan, dimufakati dan diputuskan oleh kedua belah pihak saat ini. 
  1. Melamar => menyampaikan secara resmi lamaran dari pihak keluarga si gadis kepada pihak keluarga si pemuda
  2. Batuka tando => Mempertukarkan tanda ikatan masing-masing
  3. Baretong => Memperembukkan tata cara yang akan dilaksanakan nanti dalam penjemputan calon pengantin pria waktu akan dinikahkan
  4. Manakuak hari => Menentukan waktu kapan niat itu akan dilaksanakan
 Namun menurut yang lazim dikampung, jika acara maminang itu bukan sesuatu yang sudah direkayasa oleh kedua keluarga sebelumnya, maka acara ini akan berlangsung berkali-kali sebelum urutan ketentuan diatas dapat dilaksanakan. Karena pihak keluarga pemuda pasti tidak dapat memberikan jawaban langsung pada pertemuan pertama itu. Orang tuanya atau ninik mamaknya akan meminta waktu terlebih dahulu untuk memperembukkan lamaran itu dengan keluarga-keluarganya yang patut-patut lainnya. Paling-paling pada pertemuan tersebut, pihak keluarga pemuda menentukan waktu kapan mereka memberikan jawaban atas lamaran itu. Acara maminang yang berlangsung dikota-kota umumnya sudah dibuat dengan skenario yang praktis berdasarkan persetujuan kedua keluarga, sehingga urutan-urutan seperti yang dicantumkan diatas dapat dilaksanakan secara simultan dan diselesaikan dalam satu kali pertemuan.

Wednesday 5 December 2012

kesenian khas minangkabau

kesenian khas minangkabau 

1.TARI PIRING
Tari Piring atau dalam bahasa minangkabau disebut dengan Tari Piriang adalah salah satu seni tari tradisonal di minangkabau yang berasal dari kota Solok, provinsi Sumatra Barat. Tarian ini dimainkan dengan menggunakan piring sebagai media utama. Piring-piring tersebut kemudian diayun dengan gerakan-gerakan cepat yang teratur, tanpa terlepas dari genggaman tangan.



sejarah

Pada awalnya, tari ini merupakan ritual ucapan rasa syukur masyarakat setempat kepada dewa-dewa setelah mendapatkan hasil panen yang melimpah ruah. Ritual dilakukan dengan membawa sesaji dalam bentuk makanan yang kemudian diletakkan di dalam piring sembari melangkah dengan gerakan yang dinamis
Setelah masuknya agama islam ke Minangkabau, tradisi tari piring tidak lagi digunakan sebagai ritual ucapan rasa syukur kepada dewa-dewa, tari tersebut digunakan sebagai sarana hiburan bagi masyarakat banyak yang ditampilkan pada acara-acara keramaian.
GERAKAN
Gerakan tari piring pada umumnya adalah meletakkan dua buah piring di atas dua telapak tangan yang kemudian diayun dan diikuti oleh gerakan-gerakan tari yang cepat, dan diselingi dentingan piring atau dentingan dua cincin di jari penari terhadap piring yang dibawanya. Pada akhir tarian, biasanya piring-piring yang dibawakan oleh para penari dilemparkan ke lantai dan kemudian para penari akan menari di atas pecahan-pecahan piring tersebut.
Tarian ini diiringi oleh alat musik talempong dan saluang. Jumlah penari biasanya berjumlah ganjil yang terdiri dari tiga sampai tujuh orang. Kombinasi musik yang cepat dengan gerak penari yang begitu lincah membuat pesona Tari Piring begitu menakjubkan. Pakaian yang digunakan para penaripun haruslah pakaian yang cerah, dengan nuansa warna merah dan kuning keemasan.


2.Talempong

Talempong adalah sebuah alat musik pukul tradisional khas suku minangkabau. Bentuknya hampir sama dengan instrumen bonang dalam perangkat gamelan. Talempong dapat terbuat dari kuningan, namun ada pula yang terbuat dari kayu dan batu. Saat ini talempong dari jenis kuningan lebih banyak digunakan.
Talempong berbentuk lingkaran dengan diameter 15 sampai 17,5 sentimeter, pada bagian bawahnya berlubang sedangkan pada bagian atasnya terdapat bundaran yang menonjol berdiameter lima sentimeter sebagai tempat untuk dipukul. Talempong memiliki nada yang berbeda-beda. Bunyinya dihasilkan dari sepasang kayu yang dipukulkan pada permukaannya.
Talempong biasanya digunakan untuk mengiringi tarian pertunjukan atau penyambutan, seperti Tari Piring yang khas, Tari Pasambahan, dan Tari Gelombang. Talempong juga digunakan untuk melantunkan musik menyambut tamu istimewa. Talempong ini memainkanya butuh kejelian dimulai dengan tangga nada do dan diakhiri dengan si. Talempong diiringi oleh akord yang cara memainkanya serupa dengan memainkan piano.

3. Randai, Seni Tradisi Minangkabau



 Randai adalah media untuk menyampaikan kaba atau cerita rakyat melalui gurindam atau syair yang didendangkan dan galombang (tari) yang bersumber dari gerakan-gerakan silat Minangkabau. namun dalam perkembangannya Randai mengadopsi gaya penokohan dan dialog dalam sandiwara-sandiwara, seperti kelompok Dardanela.Jadi, Randai pada awalnya adalah media untuk menyampaikan cerita-cerita rakyat, dan kurang tepat jika Randai disebut sebagai Teater tradisi Minangkabau walaupun dalam perkembangannya Randai mengadopsi gaya bercerita atau dialog teater atau sandiwara.

Tuesday 4 December 2012

SEJARAH MINANGKABAU



SEJARAH MINANGKABAU

Asal-usulnya menurut Tambo Alam Minangkabau
Tiga anak dari Raja Iskandar Zulkarnain (Alexander Agung) dari Makadunia (Macedonia) iaitu Maharajo Alif, Maharajo Japang dan Maharajo Dirajo berlayar bersama, dan saat dalam perjalanan mereka bertengkar sehingga mahkota kerajaan jatuh ke dalam laut.

Maharajo Dirajo yang membawa Cati Bilang Pandai –seorang pandai emas- berhasil membuat satu serupa dengan mahkota yang hilang itu. Mahkota itu lalu ia serahkan kepada abang-abangnya, tetapi mereka mengembalikannya kepada Maharajo Dirajo karena ia dianggap yang paling berhak menerima, iaitu karena telah berhasil menemukannya. Mereka adik beradik lalu berpisah. Maharajo Alif meneruskan perjalanan ke Barat dan menjadi Raja di Bizantium, sedang Maharajo Japang ke Timur lalu menjadi menjadi Raja di China dan Jepang (Jepun), manakala Maharajo Dirajo ke Selatan sedang perahunya terkandas di puncak Gunung Merapi saat Banjir Nabi Nuh melanda. Begitu banjir surut, dari puncak gunung Merapi yang diyakini sebagai asal alam Minangkabau turunlah rombongan Maharajo Dirajo dan berkampung disekitarnya. Mulanya wujud Teratak lalu berkembang menjadi Dusun lalu jadi Nagari lalu jadilah Koto dan akhirnya menjadi Luhak. Daerah Minangkabau yang asal adalah disekitar Merapi, Singgalang, Tandikat dan Saga. Semuanya terbagi atas 3 Luhak atau Luhak Nan Tigo. Luhak ini membawahi daerah Rantau. Jadi ada 3 luhak dengan 3 rantau :
1.Luhak AGAM berpusat di BUKITTINGGI dengan Rantau PASAMAN
2.Luhak TANAHDATAR berpusat di BATUSANGKAR dengan Rantau SOLOK
3.Luhak LIMAPULUH KOTA berpusat di PAYA KUMBUH dengan Rantau KAMPAR
Batas Alam Minangkabau menurut Tambo :
“Dari Riak nan Badabua, Siluluak Punai Maif,
Sirangkak nan Badangkuang, Buayo Putiah Daguak,
Taratak Aie Hitam, Sikilang Aie Bangih , Hingga Durian Ditakuak Rajo”
“Dari Riak nan Berdebur, Siluluk Punai Maif,
Sirangkak nan Berdengkung, Buaya Putih Daguk,
Teratak Air Hitam, Sikilang Air Bangis , Hingga Durian Ditekuk Raja”
Tafsiran dari ‘Riak nan Berdebur’ adalah daerah Pesisir Pantai Barat iaitu wilayah dari Padang hingga Bengkulu; sedangkan ‘Teratak Air Hitam’ adalah Rantau Timur sekitar Kampar dan Kuantan (sekarang di Riau). Ini sesuai penjelasan bahwa selain 3 Luhak dan 3 Rantau diatas yang disebut ‘Darek” atau “Darat”, Minangkabau mempunyai daerah Rantau luar iaitu Rantau Pesisir Barat dan Rantau Timur dengan wilayah :
1.RANTAU PESISIR BARAT (Pasisie Barek): Sikilang Air Bangis, Tiku Pariaman, Padang, Bandar Sepuluh, Air Haji, Inderapura, Kerinci (kini masuk Jambi) dan Muko-muko (Bengkulu).
2.RANTAU TIMUR : Daerah hilir sungai-sungai besar Rokan, Siak, Tapung, Kampar dan Inderagiri (Kuantan), kesemuanya kini masuk di Riau.
Asal-usulnya menurut Sejarawan
Senarai kerajaan di Sumatra yang merupakan cikal-bakal Kerajaan Minangkabau mulai zaman Hindu-Budha Abad 7 adalah :
1.KERAJAAN MALAYU (Melayu Tua) terletak di Muara Tembesi (kini masuk wilayah Batanghari, Jambi). Berdiri sekitar Abad 6 – awal 7 M
2.KERAJAAN SRIWIJAYA TUA terletak di Muara Sabak (kini masuk masuk wilayah Tanjung Jabung, Jambi). Berdiri sekitar tengah Abad 7 – awal 8 M
3.KERAJAAN SRIWIJAYA di Palembang, Sum. Selatan. Akhir abad 7 – 11 M
4.KESULTANAN KUNTU terletak di Kampar, sekitar Abad 14 M
5.KERAJAAN MALAYU (Melayu Muda) atau DHARMASRAYA terletak di Muara Jambi, abad 12-14 M. Tahun 1278 Ekspedisi Pamalayu dari Singasari di Jawa Timur menguasai kerajaan ini dan membawa serta putri dari Raja Malayu untuk dinikahkan dengan Raja Singasari. Hasil perkawinan ini adalah seorang pangeran bernama Adityawarman, yang setelah cukup umur dinobatkan sebagai Raja Malayu. Pusat kerajaan inilah yang kemudian dipindahkan oleh Adityawarman ke Pagaruyung dan menjadi raja pertama sekitar tahun 1347
PAGARUYUNG (1347-1809)
Adityawarman meninggalkan banyak prasasti –terbanyak bahkan jika dibanding periode Raja-raja Sri Wijaya. Ia menyebut dirinya sebagai ‘Kanakamedinindra” (Penguasa Tanah Emas). Dan memang Kerajaan Pagaruyung menguasai perdagangan lada/rempah dan emas terutama di Rantau Timur dan dijual ke daerah luar melalui pesisir barat, dimana para pedagang datang dari Aceh Tamil, Gujerat dan Parsi untuk dijual di pasaran dunia. Secara berangsur-angsur kerajaan Pagaruyung mulai mundur kira-kira pada abad 15, sehingga peranan daerah Rantau Pesisir yang berupa kota-kota pelabuhan di pantai barat Sumatra justru semakin berkembang. Pada saat inilah Aceh yang tengah berada pada puncaknya masuk sekitar tahun tahun 1640 disertai masuknya ajaran Islam. Pada akhir abad 16, Pagaruyung sudah tidak utuh lagi, kekuasaan raja tidak mutlak.
Yang Dipertuan Pagaruyung sebagai Raja Alam membahagi kekuasaannya pada 2 Raja yang lain iaitu Raja Adat yang berkedudukan di Buo, dan Raja Ibadat di Sumpur Kudus. Kesatuan tiga raja disebut “Rajo Nan Tigo Selo”. Sedangkan yang menjalankan kekuasaan Lembaga eksekutif -disebut “Baca Ampek (Empat) Balai”- terdiri 4 Datuk dengan 1 Datuk penguat iaitu :
1.Datuk Bandaharo (Menteri Utama & Keuangan) di Sungai Tarab
2.Tuan Indomo (Menteri Adat) di Suruaso
3.Tuan Makhdum (Menteri Kerajaan Wilayah Rantau) di Sumanik
4.Tuan Kadi (Menteri Agama) di Padang Ganting, diperkuat oleh
5.Tuan Gadang (Menteri Keamanan & Pertahanan) di Batipuh
Semua berada di Luhak Tanah Datar. Pada abad 17-18, Siak di Rantau Timur mulai melepaskan diri dan mengembangkan kekuasaannya ke utara hingga ke Rokan, Panai, Bilah, Asahan dan Tamiang. Hal ini dimungkinkan oleh kuatnya kerajaan Siak dalam perdagangan dengan Melaka dan Belanda, disamping mulai merosotnya Aceh sesudah Sultan Iskandar Muda mangkat di tahun 1639.
Perluasan daerah rantau kemudian menyeberangi Selat Melaka sehingga jadilah Negeri Sembilan di Semenanjung. Rantau Pesisir Barat yang telah dikuasai Aceh tidak lagi setia kepada Pagaruyung dimana gerakan pemurnian Islam berpusat di Bonjol kelak akan muncul. Rantau Daerah Timur bagaimanapun masih tetap patuh dan setia. Yang Dipertuan Raja Alam Pagaruyung pergi ke rantau-rantau ini untuk mengumpul upeti (ufti) 3 kali setahun. Ini berlangsung sampai dengan kebangkitan pemurnian Islam yang memecah Minang menjadi 2 iaitu Kaum Putih/Paderi (Pemurnian Islam) dan Kaum Hitam (Adat), mereka terlibat pertempuran dalam Perang Paderi. 2 Luhak iaitu Agam dan Limapuluh Kota telah tunduk kepada Kaum Putih, tetapi Luhak Tanah Datar bertahan hingga dihancurkan oleh pasukan Paderi dari Tuanku Lelo pada tahun 1809. Munculnya Belanda ke Ranah Minang akhirnya justru menjadi pemenang atas situasi tadi, setelah Pasukan Paderi yang menang Perang Paderi melawan Kaum Adat dihancurkan Belanda.
Bagaimana pun selanjutnya Islam tetap menjadi pedoman Adat Minangkabau, dimana setiap Adat yang tidak sesuai dengan Syarak (Hukum Islam) akan dibuang. Sehingga jadilah pedoman berzaman yang berbunyi “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah”. Adat haruslah bersendi atau tunduk kepada Hukum Allah.